Kebijakan
Dinas Pertanian Kabupaten Jombang menetapkan beberapa kebijakan yang dapat dipergunakan sebagai pedoman, pegangan atau petunjuk dalam pengembangan strategi atau program guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan antara lain :
- Mengembalikan fungsi balai penyuluhan pertanian (BPP) sebagai basis peningkatkan kwalitas dan ketrampilan penyuluh dan petani
- Pembinaan kelompok tani dalam hal administrasi permodalan
- Gerakan penerapan pupuk organik dan pemanfaatan mikroorganise local pada lahan pertanian
- Gerakkan penerapan pengendalian hama terpadu (PHT) dalam pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) tanaman pangan dan holtikultura
- Diseminasi teknologi tepat guna spesifik lokasi berwawasam agribisnis dan ramah lingkungan
- Gerakan penerapan teknik budidaya padai dengan sistem SRI dan PTT
- Rehabilitasi jalan usaha tani (JUT), Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) dan jaringanirigasi tingkat desa (JIDES)
- Pemberian bantuan modal usaha tani berupa alat dan mesin pertanian (ALSINTAN)
- Fasilitas kredit program untuk penguatan modal kelompok tani
- Pemberian bantuan modal dana bergulir
- Fasilitasi kerjsamapetani dengan pihak ketiga dalam rangka pemasaran hasil pertanian
- Mewujudkan pasar induk agribisnis di Kabupaten Jombang