PENGEMBANGAN PUAP DI KAB. JOMBANG
PUAP merupakan program terobosan Kementerian Pertanian untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengangguran melalui pengembangan usaha agribisnis perdesaan. Sejalan dengan format penumbuhan kelembagaan tani di perdesaan, Mentan melalui Permentan No.273/Kpts/OT.160/4/2007 telah menetapkan Gapotan merupakan format final dari organisasi di tingkat petani di perdesaan yang didalamnya terkandung funsi-fungsi pengelolaan. Melalui Permentan 273 kementerian Pertanian telah menetapkan dan mewadahi Gapoktan sebagai kelembagaan ekonomi petani sekaligus menentukan arah pembinaan kelembagaan petani di perdesaan.Gapoktan penerima BLM PUAP diarahkan untuk dapat dibina dan ditumbuhkan menjadi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) sebagai salah satu unit usaha dalam Gapoktan.
Kebijakan pengembangan Gapoktan PUAP menjadi LKM-A merupakan langkah strategis Kementerian Pertanian untuk menyelesaikan persoalan pembiayaan petani skala mikro dan buruh tani yang jumlahnya cukup besar di perdesaan.
Dalam upaya terbentuknya LKM-A pada Gapoktan PUAP perlu dilakukan Pemeringkatan (Rating) Gapoktan PUAP menuju LKM-A. Pemringkatan ini didasarkan pada:
1. Kinerja Organisasi Gapoktan
2. Managemen Pengelolaan LKM-A
3. Kinerja Pengelolaan LKM-A
Begitu strategisnya kelembagaan Gapoktan PUAP di perdesaan dengan berbagai keragaman didalamnya, perlu kiranya penerapan managemen yang bagus dan legal mengingat kedepan segala pembinaan dan fasilitas dari pemerintah baik pusat dan daerah mengerucut pada organisasi ini. Dasar pengelolaan organisasi yang kuat, mutlak diperlukan dalam hal ini.
Dalam pelaksanaan Legalitas Gapoktan di Kabupaten Jombang, segala sesuatu telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada dengan berpedoman pada:
1. UU Koperasi Nomor: 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Peraturan Presiden Nomor: 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan petani
4. Peraturan Meteri Pertanian Nomor 14/Permentan/OT.140/1/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Untuk Pertanian
5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 29/Permentan/OT.140/3/2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP)
6. Petunjuk teknis pemeringkatan (Rating) Gapoktan PUAP menuju LKM-A
Beberapa langkah yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kabupaten Jombang adalah sebagai berikut:
1. Pemeringkatan Gapoktan baik penerima PUAP ataupun yang masih dalam pengusulan dengan segala ketentuan yang ada.
2. Aktualisasi data Poktan dan Gapoktan melalui MoU 3 Dinas terkait (Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan) sekaligus merestrukturisasi dan mereposisi Poktan dan Gapoktan se Kabupaten Jombang
3. Menetapkan seluruh Poktan dan Gapoktan yang ada dalam Surat Keputusan Bupati sehingga segala pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang tergabung dalam organisasi ini dilakukan dengan resmi/ legal melalui SKPD terkait.
4. Melakukan Legalitas Gapoktan-LKMA terseleksi melalui Notaris untuk pengembangan usaha hingga menjadi acuan pengembangan Gapoktan-LKMA lain.
5. Kedepan, akan di teruskan legalitas Gapoktan-LKMA lain di Kabupaten Jombang dengan seleksi dan pembinaan yang lebih intensif.
Ada beberapa pertimbangan dalam pelaksanaan Pegembangan Gapoktan PUAP menjadi LKMA yang legal antara lain:
a. Gapoktan bukan lembaga baru, sudah ada tapi belum berbadan hukum/ terkelola secara profesional.
b. Gapoktan-LKMA akan terpacu dalam meningkatkan profesionalisme kerja.
c. Dilakukan untuk membangun kepercayaan stake holders pada Gapoktan
d. Mencegah berbagai permasalahan keuangan, karena akan diserahkan pada pihak berwenang dengan penyelesaian secara hukum
e. Bisa menjalin kerjasama dengan lembaga ekonomi lain di wilayah, misalnya KUD sehingga memperkuat perekonomian di wilayah.
f. Memperjelas posisi Gapoktan sebagai organisasi resmi binaan Pemerintah Daerah Kab. Jombang sehingga mencegah adanya Gapoktan palsu yang disalahgunakan untuk keuntungan pribadi/ golongan
g. Kedepan, segala pembinaan dilakukan Pemda melalui instansi terkainya. Termasuk pemberian berbagai fasilitas program. Untuk itu, diperlukan pengelolaan secara profesional dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
h. Gapoktan punya daya tawar dengan pihak lain lebih kuat.
i. Negara kita masih membutuhkan banyak pengusaha untuk membangun perekonomian. Sehingga masih perlu penambahan lembaga ekonomi/ pengusaha terutama di perdesaan dengan potensi yang belum tergali secara optimal disana. Ini menjadi peluang bagi daerah (Kab. Jombang) untuk mengembangkan diri.
j. Diharapkan akan merangsang dinamika kegiatan ekonomi diwilayah
Selanjutnya, Gapoktan PUAP akan diarahkan untuk mejalankan fungsi Bank yang diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan akses permodalan dengan pertimbangan:
a. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat tentang sulitnya akses perbankan karena diperlukan jaminan dll.
b. Lembaga Gapoktan-LKM-A sudah berbadan hukum sehingga segala peraturan akan dijalankan dengan teratur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
c. Bank yang ada adalah milik petani sendiri, sehingga ada ikatan kepercayaan yang kuat antara Bank dan peminjam.
Program ini dilakukan melalui kerjasama dengan perbankan dimana Gapoktan mendepositokan dana PUAP 100 Juta sehingga akan menjadi jaminan dalam kredit. Gapoktan PUAP akan memperoleh Pinjaman dengan nilai 3 (tiga) kali lipatnya bahkan lebih untuk melaksanakan kegiatan usaha di desanya. Usaha yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi yang ada. Hal ini tentu akan merangsang kegiatan ekonomi yang lebih desar di wilayah, dengan harapan akan ada pertumbuhan ekonomi disana.